Pemberian Insentif Fiskal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan adanya potensi kenaikan harga Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) memicu terjadinya kenaikan inflasi setiap bulan, maka diperlukan kebijakan pemberian insentif fiskal.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 99 ayat (3) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan dalam rangka mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Gubernur dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha di daerah, berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak daerah untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 100 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, pemberian insentif fiskal ditetapkan dengan Perkada dan diberitahukan kepada DPRD.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b clan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif Fiskal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016
Perhutanan Sosial
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2009 tentang Skala Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es di Pelabuhan Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2016 tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMENKP/2018 tentang Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2023
Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 232 Tahun 2022
Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI) Periode 2021-2024
Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung