Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 19 Tahun 2024

Pemberian Insentif Fiskal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor


Ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya potensi kenaikan harga Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) memicu terjadinya kenaikan inflasi setiap bulan, maka diperlukan kebijakan pemberian insentif fiskal.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 99 ayat (3) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan dalam rangka mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Gubernur dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha di daerah, berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak daerah untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 100 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, pemberian insentif fiskal ditetapkan dengan Perkada dan diberitahukan kepada DPRD.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b clan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif Fiskal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional


Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno


Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023


Statuta Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram


Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga