![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2016
Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan - Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan - Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan
Konsiderans
bahwa untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan pemantapan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api -Api telah dibentuk PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan at.as Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, modal dasar PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan sebesar Rp200.000.000- (dua ratus juta rupiah).
bahwa pada tahun 2016 telah dilakukan pembebasan lahan seluas 66,13 hektar senilai Rp38.883.757.917,- (tiga puluh delapan milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) dan pemerataan lahan dengan biaya sebesar Rp1.454.095.800,- (satu milyar empat ratus lima puluh empat juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah) untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
bahwa berdasarkan basil Rapat Terbatas antara Presiden dan Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas di Provinsi Sumatera Selatan maka perlu mengoptimalkan peran PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan dalam melakukan pengelolaan Kawasan Ekonom· Khusus Tanjung Api-Api, sehingga perlu melakukan penyesuaian modal dasar PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan dan perubahan lainnya yang mendasar.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2019
Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022
Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/9/2013
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018
Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum