Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2017

Panduan Pembangunan Budaya Integritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1927

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam setiap penyelenggaraan pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, harus selalu berlandaskan pada prinsip pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan daya dukung agar hasil pembangunan selain dapat dimanfaatkan untuk generasi sekarang juga dapat diwariskan pada generasi mendatang;

  2. bahwa Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik akan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, pelayanan publik yang berkualitas serta kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi yang tinggi;

  3. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam upaya untuk mendukung terwujudnya ketahanan air, kedaulatan pangan, kedaulatan energi, pengembangan wilayah, penguatan konektivitas nasional, perwujudan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan termasuk pengusahaan penyediaan pembiayaan dan penyediaan rumah, industri konstruksi yang kompetitif, sinergi pusat dan daerah, penelitian dan pengembangan teknologi konstruksi, serta pengelolaan sumber daya yang efektif, efisien dan akuntabel;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Panduan Pembangunan Budaya Integritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Panel Ahli Mahkamah Pelayaran yang Berasal dari Nonpegawai Negeri Sipil


Standar Industri Hijau Industri Karet Remah (Crumb Rubber)


Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia