Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2022

Pencabutan 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan


Ditetapkan pada tanggal 10 November 2022
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1170
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menilai penerapan standar nasional perpustakaan, Perpustakaan Nasional melakukan akreditasi terhadap perpustakaan dengan menggunakan instrumen akreditasi perpustakaan.

  2. bahwa dalam perkembangan pelaksanaan akreditasi perpustakaan yang bersifat dinamis, perlu dilakukan penyesuaian terhadap komponen dan indikator penilaian dalam instrumen akreditasi perpustakaan yang digunakan.

  3. bahwa untuk lebih memudahkan dan mengakomodasi berbagai penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan pencabutan terhadap 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional mengenai instrumen akreditasi perpustakaan dan selanjutnya instrumen akreditasi perpustakaan akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pencabutan 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik


Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah


Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai


Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan