Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2022
Pencabutan 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menilai penerapan standar nasional perpustakaan, Perpustakaan Nasional melakukan akreditasi terhadap perpustakaan dengan menggunakan instrumen akreditasi perpustakaan.
bahwa dalam perkembangan pelaksanaan akreditasi perpustakaan yang bersifat dinamis, perlu dilakukan penyesuaian terhadap komponen dan indikator penilaian dalam instrumen akreditasi perpustakaan yang digunakan.
bahwa untuk lebih memudahkan dan mengakomodasi berbagai penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan pencabutan terhadap 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional mengenai instrumen akreditasi perpustakaan dan selanjutnya instrumen akreditasi perpustakaan akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pencabutan 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 7 Tahun 2018
Pencabutan 3 (tiga) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016
Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020
Penanganan Laporan dan Pelindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021
Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas