Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2022

Pencabutan 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan


Ditetapkan pada tanggal 10 November 2022
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1170

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menilai penerapan standar nasional perpustakaan, Perpustakaan Nasional melakukan akreditasi terhadap perpustakaan dengan menggunakan instrumen akreditasi perpustakaan.

  2. bahwa dalam perkembangan pelaksanaan akreditasi perpustakaan yang bersifat dinamis, perlu dilakukan penyesuaian terhadap komponen dan indikator penilaian dalam instrumen akreditasi perpustakaan yang digunakan.

  3. bahwa untuk lebih memudahkan dan mengakomodasi berbagai penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan pencabutan terhadap 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional mengenai instrumen akreditasi perpustakaan dan selanjutnya instrumen akreditasi perpustakaan akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pencabutan 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan 3 (tiga) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi


Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik


Penanganan Laporan dan Pelindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia


Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas