Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011
    Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
  2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pendaftaran ulang bagi Perusahaan yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan tidak diperlukan lagi dan timbulnya kewajiban kepada Pemilik Perusahaan untuk melakukan pendaftaran kembali Tanda Daftar Perusahaan dengan besaran biaya administrasi Rp0,00 (nol rupiah).

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan, perlu dilakukan penyesuaian.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Introduksi Imunisasi Human Papillomavirus Vaccine (HPV) Tahun 2022-2024


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik – Tangki Air Plastik Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib


Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik


Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama


Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian