Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 April 2022
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025
    Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kelas jabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai perlu disesuaikan dengan kebutuhan;

  2. bahwa penyesuaian jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/143/M.SM.04.00/2021 tanggal 19 Februari 2021 perihal Persetujuan Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Nomor B/78/M.SM.04.00/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum


Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023