Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 29 April 2022
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 697

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020
    Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
  2. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
  3. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
  4. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2023
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
  5. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2024
    Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kelas jabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai perlu disesuaikan dengan kebutuhan;

  2. bahwa penyesuaian jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/143/M.SM.04.00/2021 tanggal 19 Februari 2021 perihal Persetujuan Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Nomor B/78/M.SM.04.00/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional


Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil


Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak


Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University)