Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023
Honorarium dan Fasilitas Bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2022
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
