Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011

Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2011
Jenis: Peraturan Daerah
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan dalam upaya peningkatan pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan usaha perindustrian dan perdagangan di Kota Depok, diperlukan pengaturan atas kegiatan usaha tersebut sesuai urusan pemerintahan yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam suatu Peraturan Daerah.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun 2021-2026


Persyaratan dan Tata Cara Pembentukan dan/atau Perubahan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia


Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022


Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara


Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023