Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2022

Peredaran Hasil Hutan Kayu yang Tercantum dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora


Ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 817

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa beberapa jenis hasil hutan kayu telah masuk dalam Apendiks CITES (Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora) yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Mengesahkan “Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora” sehingga pemanfaatan dan peredarannya dilakukan dengan memperhatikan aspek ketelusuran, legalitas, dan pemanfaatan berkelanjutan;

  2. bahwa ketentuan dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan kayu yang telah masuk Apendiks CITES (Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora) belum diatur;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Peredaran Hasil Hutan Kayu yang Tercantum dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak


Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Rencana Kontinjensi Bencana Tsunami