Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2022

Peredaran Hasil Hutan Kayu yang Tercantum dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora


Ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 817
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa beberapa jenis hasil hutan kayu telah masuk dalam Apendiks CITES (Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora) yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Mengesahkan “Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora” sehingga pemanfaatan dan peredarannya dilakukan dengan memperhatikan aspek ketelusuran, legalitas, dan pemanfaatan berkelanjutan;

  2. bahwa ketentuan dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan kayu yang telah masuk Apendiks CITES (Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora) belum diatur;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Peredaran Hasil Hutan Kayu yang Tercantum dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Logo Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon


Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Padang Pariaman


Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro


Pengisian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi