Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018

Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 8 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2024
    Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk-Setjen/2015, telah ditetapkan Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tunjangan kinerja pegawai diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya;

  3. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan


Tata Letak Zonasi di Pelabuhan Penyeberangan Nangakeo


Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal Bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana