Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2015

Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan: 1 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan, Menteri Kelautan dan Perikanan perlu menjaga konsistensi dan sinkronisasi kebijakan serta mendorong tercapainya pelaksanaan program strategis oleh seluruh jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;

  2. bahwa dalam rangka mencapai sasaran yang telah ditentukan dengan penyelesaian penuh dan untuk mengatasi sumbatan dalam pelaksanaannya, perlu dilakukan pengendalian pelaksanaan program strategis pembangunan kelautan dan perikanan oleh unit kerja Menteri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan


Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan


Hubungan Operasional Bank Perantara dengan Bank Indonesia