Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan


Status: Diubah
Ditetapkan: 3 November 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2016
    Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan
  2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2016
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan
  3. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2017
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan realisasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api guna mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional telah dibentuk PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, modal dasar PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah ditetapkan sebesar Rp.l.194.250.000.000,- {satu triliun seratus sembilan puluh empat milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).

  3. bahwa mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi saat ini maka untuk percepatan beroperasinya PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dimaksud perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 khususnya yang mengatur tentang besarnya modal dasar, serta modal yang ditempatkan dan disetor.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi dan Laporan Keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif


Pedoman Penyelenggaraan Informasi Geospasial untuk Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah


Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang


Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat