Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018

Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1285

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Indonesia merupakan negara agraris kepulauan dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia yang pangan pokoknya beras, pemerintah perlu melakukan koordinasi pengelolaan cadangan beras pemerintah guna menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gabah dan/atau beras pada tingkat produsen dan konsumen;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Penyelenggara Lelang


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan


Pedoman Jabatan Rangkap Sesuai Ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat