Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2019

Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah


Ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 5

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan


Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Mesin Pencucian dan Pemurnian Garam


Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi


Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024


Statuta Politeknik Pelayaran Sorong