Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2019

Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah


Ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 5

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi Sekretariat Kabinet


Standar Kompetensi Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan


Nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Penggunaannya


Standardisasi Sarana dan Prasarana Layanan Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan