Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat


Ditetapkan: 7 Juli 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat yang berkeadilan, berkepastian hukum sekaligus untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah serta melindungi kehidupan dan tata nilai bersama diperlukan pengaturan yang jelas, tegas, dan lengkap.

  2. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di Kota Bekasi secara berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat.

  3. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka dipandang perlu Membuat tata cara Penindakan warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan


Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency


Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah