Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 122/DSN-MUI/II/2018

Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan: 22 Februari 2018
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat dan pemerintah berkeinginan agal pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus dilaksanakan sesuai prinsip syariah.

  2. bahwa DSN-MUI perlu merespon kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus sebagaimana Pada huruf a.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b' DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan Pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Tata Kelola Lapangan Tembak di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward