Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012

Ketentuan Umum di Bidang Ekspor


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2012
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 395

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021
    Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mencapai pembangunan ekonomi melalui perdagangan berkelanjutan perlu dijaga keberlangsungan Ekspor dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan;

  2. bahwa Ekspor merupakan salah satu sumber utama perolehan devisa negara yang diperlukan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sehingga perlu untuk terus ditingkatkan dengan tetap menjaga ketersediaan Barang dan bahan untuk kebutuhan dalam negeri;

  3. bahwa persaingan perdagangan global yang semakin ketat menuntut peningkatan daya saing produk Ekspor, sehingga dalam rangka memperbesar dan memperluas akses Ekspor Indonesia ke pasar dunia perlu upaya peningkatan nilai tambah produk di dalam negeri;

  4. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka menciptakan kepastian usaha dan iklim usaha yang kondusif, perlu diatur kembali kebijakan umum di bidang Ekspor;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Batas Daerah Kabupaten Lahat dengan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan


Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi


Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang


Penguatan Moderasi Beragama