Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021
Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Konsiderans
bahwa untuk mencapai pembangunan ekonomi melalui perdagangan berkelanjutan perlu dijaga keberlangsungan Ekspor dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan;
bahwa Ekspor merupakan salah satu sumber utama perolehan devisa negara yang diperlukan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sehingga perlu untuk terus ditingkatkan dengan tetap menjaga ketersediaan Barang dan bahan untuk kebutuhan dalam negeri;
bahwa persaingan perdagangan global yang semakin ketat menuntut peningkatan daya saing produk Ekspor, sehingga dalam rangka memperbesar dan memperluas akses Ekspor Indonesia ke pasar dunia perlu upaya peningkatan nilai tambah produk di dalam negeri;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka menciptakan kepastian usaha dan iklim usaha yang kondusif, perlu diatur kembali kebijakan umum di bidang Ekspor;
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 224 Tahun 2023
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023-2024
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2018
Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2014
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2020
Kriteria Pihak tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Jasa Informasi Standardisasi yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain