Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012

Ketentuan Umum di Bidang Ekspor


Ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2012
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 395
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mencapai pembangunan ekonomi melalui perdagangan berkelanjutan perlu dijaga keberlangsungan Ekspor dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan;

  2. bahwa Ekspor merupakan salah satu sumber utama perolehan devisa negara yang diperlukan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sehingga perlu untuk terus ditingkatkan dengan tetap menjaga ketersediaan Barang dan bahan untuk kebutuhan dalam negeri;

  3. bahwa persaingan perdagangan global yang semakin ketat menuntut peningkatan daya saing produk Ekspor, sehingga dalam rangka memperbesar dan memperluas akses Ekspor Indonesia ke pasar dunia perlu upaya peningkatan nilai tambah produk di dalam negeri;

  4. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka menciptakan kepastian usaha dan iklim usaha yang kondusif, perlu diatur kembali kebijakan umum di bidang Ekspor;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Institut Agama Kristen Negeri Toraja


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2000


Quick Wins Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2023


Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian