PT Angkasa Pura Indonesia sebagai Badan Usaha Bandar Udara
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 76 Tahun 2023 tentang PT Angkasa Pura I Sebagai Badan Usaha Bandar Udara dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 77 Tahun 2023 tentang PT Angkasa Pura II Sebagai Badan Usaha Bandar Udara, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II telah ditetapkan sebagai Badan Usaha Bandar Udara.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0056672.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia tanggal 6 September 2024, telah ditetapkan perubahan nama PT Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia.
bahwa berdasarkan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHUAH.01.09-0249603 tanggal 9 September 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan PT Angkasa Pura Indonesia, telah dilakukan penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang PT Angkasa Pura Indonesia sebagai Badan Usaha Bandar Udara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2024
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial