Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 96 Tahun 2022
Penetapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Tuan Rumah Pelaksana Festival Olahraga Masyarakat Nasional VII Tahun 2023
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, penyelenggaraan festival olahraga masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional merupakan salah satu bentuk pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat.
bahwa berdasarkan Rapat Kerja Nasional Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Nasional tanggal 29 Juli 2022 dan Keputusan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Nasional Nomor 103/SK/KORMINAS/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 tentang Penetapan Provinsi Jawa Barat sebagai Tuan Rumah Pelaksanaan Festival Olahraga Rekreasi Nasional VII Tahun 2023.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Penetapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Tuan Rumah Pelaksana Festival Olahraga Masyarakat Nasional VII Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1207 Tahun 2022
Penetapan Rumah Ibu Fatmawati sebagai Bangunan Cagar Budaya
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2017
Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon