Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 96 Tahun 2022

Penetapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Tuan Rumah Pelaksana Festival Olahraga Masyarakat Nasional VII Tahun 2023


Ditetapkan: 13 Desember 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, penyelenggaraan festival olahraga masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional merupakan salah satu bentuk pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat.

  2. bahwa berdasarkan Rapat Kerja Nasional Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Nasional tanggal 29 Juli 2022 dan Keputusan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Nasional Nomor 103/SK/KORMINAS/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 tentang Penetapan Provinsi Jawa Barat sebagai Tuan Rumah Pelaksanaan Festival Olahraga Rekreasi Nasional VII Tahun 2023.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Penetapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Tuan Rumah Pelaksana Festival Olahraga Masyarakat Nasional VII Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan


Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral


Rencana Aksi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Nasional Tahun 2025-2029