
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 96 Tahun 2022
Penetapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Tuan Rumah Pelaksana Festival Olahraga Masyarakat Nasional VII Tahun 2023
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, penyelenggaraan festival olahraga masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional merupakan salah satu bentuk pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat.
bahwa berdasarkan Rapat Kerja Nasional Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Nasional tanggal 29 Juli 2022 dan Keputusan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Nasional Nomor 103/SK/KORMINAS/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 tentang Penetapan Provinsi Jawa Barat sebagai Tuan Rumah Pelaksanaan Festival Olahraga Rekreasi Nasional VII Tahun 2023.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Penetapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Tuan Rumah Pelaksana Festival Olahraga Masyarakat Nasional VII Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2022
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam Provinsi Aceh
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2012
Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya