Pengelolaan Potensi Pariwisata Alam
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa potensi alam sebagai salah satu sumber daya alam hayati merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa harus dikelola secara aman, terkendali, terarah dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
bahwa pengembangan, pengelolaan dan pelayanan wisata harus ditingkatkan sebagai upaya melestarikan sumber daya alam yang bermanfaat untuk mewujudkan pembangunan, pemberdayaan, pelayanan dan pengembangan ekonomi masyarakat dengan memperhatikan potensi daerah dan aspek-aspek lingkungan hidup.
bahwa berdasarkan huruf Z Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Potensi Pariwisata Alam.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2022
Mekanisme Kerja pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2021
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/_atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 163 Tahun 2023
Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Sungai Rengas
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 482 Tahun 2018
Standar Kompetensi Lulusan Pesantren Salafiyah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/23/PBI/2016
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016