Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2015

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Ditetapkan pada tanggal 8 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1626
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Pariwisata, perlu dilakukan pengendalian terhadap penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pariwisata;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan


Standar Pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008


Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi