Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Institut Seni Indonesia Surakarta dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Surakarta.

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Surakarta telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/1402/M.KT.01/2023.

  3. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri


Rencana Aksi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2026


Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu


Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank


Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan