Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
Pajak dan Daerah Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa besaran tarif Retribusi tempat khusus parkir tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap besaran tarif retribusi tempat khusus parkir.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, penyesuaian tarif dapat ditinjau kembali setiap tahun dengan Peraturan Bupati.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2020
Pengelolaan Pelatihan Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial