Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 52 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir


Ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Bupati
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa besaran tarif Retribusi tempat khusus parkir tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap besaran tarif retribusi tempat khusus parkir.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, penyesuaian tarif dapat ditinjau kembali setiap tahun dengan Peraturan Bupati.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengiriman Salinan Surat Putusan Pengadilan Kepada PPNS Bidang Keimigrasian


Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran


Batas Daerah Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur


Pertimbangan Teknis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya