Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 52 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 21 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak dan Daerah Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa besaran tarif Retribusi tempat khusus parkir tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap besaran tarif retribusi tempat khusus parkir.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, penyesuaian tarif dapat ditinjau kembali setiap tahun dengan Peraturan Bupati.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kernenterian Agama


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Subspesialis Keganasan Thoraks, Pediatrik, dan Limfomuskuloskeletal


Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik


Statuta Institut Agama Islam Negeri tentang Status Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua