Penyelenggaraan Penyiaran
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sangat inspiratif untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
bahwa informasi menjadi kebutuhan masyarakat dan menjadi komoditas penting dalam mengembangkan kepribadian dan lingkungan yang berbudaya.
bahwa penyelenggaraan penyiaran di daerah merupakan kebutuhan untuk aktualisasi nilai-nilai kebudayaan/kearifan lokal Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat dengan informasi yang bermanfaat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020
Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian