Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memelihara integritas dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, diperlukan stabilitas nilai tukar;
bahwa untuk mencapai stabilitas nilai tukar perlu dilakukan pengaturan dalam pengelolaan risiko transaksi valuta asing yang dilakukan oleh perbankan;
bahwa salah satu faktor penting dalam pengelolaan risiko transaksi valuta asing perbankan adalah besaran posisi devisa neto yang diperkenankan dimiliki oleh perbankan, baik ditinjau dari komposisi valuta asing pada neraca dan rekening administratif, maupun dari sisi saat perhitungan posisi devisa neto yaitu pada akhir hari kerja maupun pada tengah hari kerja;
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 9 Tahun 2024
Layanan Konseling Pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2014
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 318 Tahun 2023
Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara terhadap Bakal Calon atas nama Aji Muhammad Ariwijaya
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 160/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan Subspesialis Penyelaman dan Hiperbarik