Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/20/PBI/2004

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum


Ditetapkan: 15 Juli 2004
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memelihara integritas dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, diperlukan stabilitas nilai tukar;

  2. bahwa untuk mencapai stabilitas nilai tukar perlu dilakukan pengaturan dalam pengelolaan risiko transaksi valuta asing yang dilakukan oleh perbankan;

  3. bahwa salah satu faktor penting dalam pengelolaan risiko transaksi valuta asing perbankan adalah besaran posisi devisa neto yang diperkenankan dimiliki oleh perbankan, baik ditinjau dari komposisi valuta asing pada neraca dan rekening administratif, maupun dari sisi saat perhitungan posisi devisa neto yaitu pada akhir hari kerja maupun pada tengah hari kerja;

  4. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Layanan Konseling Pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu


Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara terhadap Bakal Calon atas nama Aji Muhammad Ariwijaya


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan Subspesialis Penyelaman dan Hiperbarik