Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2022
Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (Perseroda)
Konsiderans
bahwa dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam minyak dan gas bumi di Daerah Provinsi Jawa Barat telah dibentuk Badan Usaha Milik Daerah bidang minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha hulu yang berbentuk Perseroan Terbatas, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dapat memiliki seluruh' saham pada Badan Usaha Milik Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2018
Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2023
Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023
Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 10/KKI/KEP/II/2018
Sertifikat Profesi Sebagai Persyaratan Pengajuan Surat Tanda Registrasi