Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan pengembangan karier, serta profesionalitas Pegawai Negeri Sipil Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat menunjang tugas dan fungsi sesuai dengan kebutuhan kedinasan dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu melaksanakan pengembangan kompetensi melalui tugas belajar.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019
Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015
Pelindungan dan Penyelamatan Arsip Dari Bencana
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;