Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2021

Pedoman Kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 558
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya maritim dan investasi sesuai dengan visi dan misi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diperlukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga;

  2. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembentukan dan pelaksanaan kerja sama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perlu dilakukan penataan kerja sama;

  3. bahwa belum adanya pengaturan mengenai kerja sama antar Lembaga di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perlu ditetapkan pengaturan tentang pedoman kerja sama;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelestarian Tradisi


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus


Pedoman Tata Kearsipan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat