
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2021
Pedoman Kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya maritim dan investasi sesuai dengan visi dan misi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diperlukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga;
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembentukan dan pelaksanaan kerja sama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perlu dilakukan penataan kerja sama;
bahwa belum adanya pengaturan mengenai kerja sama antar Lembaga di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perlu ditetapkan pengaturan tentang pedoman kerja sama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman