Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2021

Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1464

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung upaya percepatan pembangunan persepakbolaan nasional, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggungjawab atas ketersediaan prasarana dan sarana stadion dan lapangan sepak bola yang layak;

  2. bahwa untuk menjamin kelayakan prasarana dan sarana olahraga sepak bola stadion dan lapangan sepak bola sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu ditetapkan standar prasarana dan sarana stadion dan lapangan sepak bola;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan berwenang menetapkan standar nasional keolahragaan mencakup standar prasarana dan sarana stadion dan lapangan sepak bola;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia


Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara Elektronik