Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung upaya percepatan pembangunan persepakbolaan nasional, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggungjawab atas ketersediaan prasarana dan sarana stadion dan lapangan sepak bola yang layak;
bahwa untuk menjamin kelayakan prasarana dan sarana olahraga sepak bola stadion dan lapangan sepak bola sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu ditetapkan standar prasarana dan sarana stadion dan lapangan sepak bola;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan berwenang menetapkan standar nasional keolahragaan mencakup standar prasarana dan sarana stadion dan lapangan sepak bola;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017
Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020
Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022
Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)