Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.08/2019

Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara


Ditetapkan: 31 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara, diperlukan Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara guna meningkatkan aktivitas dan pendalaman pasar Surat Berharga Syariah Negara;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara oleh Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara beserta evaluasi kinerja tahunannya, perlu dilakukan pengaturan terhadap pelaksanaan Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Permintaan Penetapan Wewenang Mengadili Pengadilan Negeri terhadap Kasus-Kasus Perkara Pelanggaran Wilayah Perairan (Keamanan Laut)


Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in criminal Matters)


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Sub Bidang Perbaikan Motor Tempel Kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi