Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/9/PBI/2013

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara


Ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2013
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 168
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5457

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penerbitan Surat Berharga Negara oleh Pemerintah yang terdiri atas Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara, Bank Indonesia melaksanakan kegiatan penatausahaan serta berperan sebagai agen pembayar dan agen lelang;

  2. bahwa Pemerintah merencanakan penerbitan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana domestik;

  3. bahwa ketentuan Bank Indonesia mengenai lelang dan penatausahaan Surat Berharga Negara belum mengakomodasi penerbitan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana domestik; dan

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak


Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Imbalan Keahlian Pelayanan Teknologi Melalui Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi