Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024
Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Konsiderans
bahwa tunjangan profesi bagi dosen dan tunjangan kehormatan profesor diberikan sebagai penghargaan terhadap kinerja dosen;
bahwa untuk meningkatkan kinerja dosen, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang dilakukan oleh dosen, khususnya di bidang penelitian dalam rangka meningkatkan jumlah dan mutu penelitian dosen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2016
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020
Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020
Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun