Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional


Ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2021
Jenis: Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 132

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi dan untuk mewujudkan organisasi Badan Tenaga Nuklir Nasional yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2O13 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Keda Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1417/M.KT.1/2020 tanggal 12 Oktober 2020;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Program Doktor Bidang Kesehatan pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah


Perubahan atas Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kegiatan Utama Kawasan Ekonomi Khusus


Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain Yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi