Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional


Ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2021
Jenis: Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 132
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi dan untuk mewujudkan organisasi Badan Tenaga Nuklir Nasional yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2O13 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Keda Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1417/M.KT.1/2020 tanggal 12 Oktober 2020;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Tata Cara Penyusunan Keputusan di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional


Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik


Kepolisian Negara Republik Indonesia