Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2013

Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 24 Desember 2013
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa badan penguji kesehatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pemeriksaan kesehatan ulang secara profesional dan obyektif untuk m nilai cakap atau tidaknya C alon/Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas;

  2. bahwa Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Skep/631/XII/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Pedoman Tata C ara Panitia Penguji Kesehatan Polri sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika di bidang kesehatan, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara


Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Pedoman Pengelolaan Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Dewan Pelatihan Kerja Nasional Tahun 2022