Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Konsiderans
bahwa badan penguji kesehatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pemeriksaan kesehatan ulang secara profesional dan obyektif untuk m nilai cakap atau tidaknya C alon/Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas;
bahwa Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Skep/631/XII/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Pedoman Tata C ara Panitia Penguji Kesehatan Polri sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika di bidang kesehatan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022
Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 11 Tahun 2017
Pedoman Pengelolaan Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi