Peraturan Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2018
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 4

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa badan penguji kesehatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pemeriksaan kesehatan ulang secara profesional dan objektif untuk menilai cakap atau tidaknya Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas;

  3. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia harus diselaraskan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan ilmu kedokteran, sehingga perlu diubah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) “Dana Reksa”


Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat