Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2020

Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi


Ditetapkan: 22 September 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penggunaan iradiator sangat dibutuhkan masyarakat untuk mengiradiasi bahan dengan tujuan polimerisasi, pengawetan, atau sterilisasi sehingga diperlukan jaminan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pelaksanaan iradiasi dengan iradiator;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, perlu diatur sistem pertahanan berlapis, praktik rekayasa yang teruji, dan rekaman hasil verifikasi keselamatan dalam pelaksanaan iradiasi dengan iradiator;

  3. bahwa Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11/Ka-BAPETEN/VI-99 tentang Izin Konstruksi dan Operasi Iradiator sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat


Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia