Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah


Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1010
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Langkat Tahun 2023


Jabatan Fungsional Diplomat


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan


Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah Kabupaten Padang Pariaman