Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024

Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Strategis


Ditetapkan pada tanggal 1 April 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri untuk pengembangan industri strategis dan mendukung pemanfaatan mineral guna meningkatkan daya saing Indonesia ditingkat nasional maupun internasional, perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral strategis.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk memberikan acuan di dalam tata kelola mineral yang berfokus pada peningkatan nilai tambah dalam negeri melalui hilirisasi mineral, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Strategis.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri


Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota


Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika


Pencabutan 27 (dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi


Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif