
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2015
Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Pustakawan Tingkat Ahli (Alih Kategori)
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Menimbang:
bahwa dalam rangka menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pustakawan tingkat ahli (alih kategori), perlu menyusun kurikulum dan garis-garis besar program pembelajaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Pustakawan Tingkat Ahli (Alih Kategori);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020
Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek