Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2015

Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional


Ditetapkan pada tanggal 5 November 2015
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1943

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pencatatan warisan dokumenter berbagai karya budaya, kejadian penting, pemikiran, penemuan baru, dan segala bentuk peninggalan yang bernilai bagi peradaban bangsa Indonesia, perlu membentuk Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sanksi Administratif bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia


Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman


Standar Operasional Prosedur Pendaftaran Jemaah Haji Reguler


Pelaporan Status Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional yang Dimiliki Program Studi


Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik