
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2018
Gelar Profesor Riset
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Gelar Profesor Riset;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021
Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2014
Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015
Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa