![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana, dan jabatan fungsional, serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap perubahan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu melakukan penyesuaian terhadap nama jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2021
Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan Nama Pengadilan Negeri Ranai Menjadi Pengadilan Negeri Natuna
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/PERMENTAN/OT.020/11/2018
Uraian Tugas Eselon IV Politeknik Pembangunan Pertanian
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010
Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur