Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2021

Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Kelompok Substansi Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Kelompok Substansi Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing


Petunjuk Teknis Penggunaan Alat Ultrasonografi untuk Antenatal Care bagi Dokter Umum di Layanan Primer


Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan


Mekanisme Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi


Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona