Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2012

Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi


Ditetapkan: 30 Oktober 2012
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Rekonstruksi Bedah Mikro dan Onkoplasti


Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 128 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Pengesahan Perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates)