Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2012

Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi


Ditetapkan: 30 Oktober 2012
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar


Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja


Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer


Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2019-2039