
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008
Pakaian Dinas Kepala Daerah dan Kepala Desa
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi kerja perlu disusun pedoman pakaian dinas bagi Kepala Daerah dan Kepala Desa;
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pejabat Wilayah/Daerah dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah dan Kepala Desa;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2017
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 478 Tahun 2022
Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024