Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 37 Tahun 2023

Penyelenggaraan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu


Ditetapkan: 31 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peningkatan jumlah korban/pasien yang meninggal dan mengalami kecacatan pada kejadian gawat darurat merupakan dampak dari penanganan korban/pasien gawat darurat yang kurang optimal.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri


Petunjuk Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan Pencegahan dan Penangkalan