Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 85 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Modal Usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Surabaya


Ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 105 Tahun 2022
    Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Modal Usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Surabaya
  2. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 85 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Modal Usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Surabaya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Modal Usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Tembakau di Kota Surabaya, dan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf b dan ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 050/18.329/201.1/2022 perihal Pedoman Pelaksanaan Pemberian BLT yang bersumber DBHCHT, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Modal Usaha yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Surabaya.

  2. bahwa guna optimalisasi pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Modal Usaha yang bersumber dari dana Bagi Hasil Tembakau di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Modal Usaha yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Surabaya, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Modal Usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Surabaya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit


Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024


Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/6/PADG/2018 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka


Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kudus