Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 105 Tahun 2022

Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Modal Usaha Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Surabaya


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 85 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Modal Usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Surabaya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Modal Usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Tembakau di Kota Surabaya, dan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf b dan ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 050/18.329/201.1/2022 perihal Pedoman Pelaksanaan Pemberian BLT yang bersumber DBHCHT, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Modal Usaha Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Surabaya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Dugaan Kasus Kecelakaan Kerja dan Dugaan Kasus Penyakit Akibat Kerja


Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan secara Wajib


Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Pengelolaan Barang Milik Aceh