Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2019

Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 Desember 2019
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2023
    Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan untuk memenuhi kebutuhan alat dan obat kontrasepsi secara nasional, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2022


Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus Lembaga Nonpemerintah


Peningkatan Kelas pada Empat Puluh Enam Pengadilan Negeri Kelas II Menjadi Kelas I B dan Tujuh Belas Pengadilan Negeri Kelas I B Menjadi Kelas I A


Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi