Tata Cara Penggunaan Himne dan Mars Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa kebanggaan, semangat, dan rasa patriotik dalam pelaksanaan tugas pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, perlu dimanifestasikan dalam himne dan mars Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Tata Cara Penggunaan Himne dan Mars Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkerataapian
Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021
Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyandian Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika