Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2024

Tata Cara Penggunaan Himne dan Mars Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Ditetapkan: 7 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kebanggaan, semangat, dan rasa patriotik dalam pelaksanaan tugas pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, perlu dimanifestasikan dalam himne dan mars Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Tata Cara Penggunaan Himne dan Mars Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi dalam Rangka Peningkatan Program Diploma Tiga Menjadi Sarjana Terapan pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta


Perubahan Nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara Menjadi Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem


Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2025


Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum